Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berbasis IT Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Sidang secara online. Sidang kali ini memiliki agenda menghadirkan P dan bukti P. Kegiatan sidang dimulai pada pukul 13.30 di ruang sidang satu Pengadilan Agama Tuban. Bertindak sebagai Hakim Ketua Bapak H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Anggota Bapak Drs. Ilyas dan Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. serta panitera sidang Bapak Muhammad Sirojuddin, S.H. .
Sidang kali ini Pengadilan Agama Tuban bersama Pengadilan Agama Lumajang. Pengadilan Agama Tuban berupaya untuk meningkatkan layanan berbasis IT salah satunya adalah sidang online. Tim IT atas petunjuk Pimpinan pada sidang kali ini menyiapkan seluruh perangkat sidang sesuai kebutuhan dimulai dari video teleconference, camera webcam, serta sound system dan peralatan pendukung pada kegiatan ini.
Kegiatan dimulai dengan pengambilan sumpah saksi yang dihadirkan oleh P dari petugas dari Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti P oleh majelis hakim. Sidang dapat berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan adanya sidang online diharapkan mampu memfasilitasi para pencari keadilan dalam memperoleh layanan.
Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., mengapresiasi atas sukses dan berjalannya tanpa kendala pemeriksaan Saksi tadi. Harapan Ketua agar kedepannya bisa berjalan dengan lebih baik lagi dalam hal persiapan dan tak lupa pula mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Pengadilan Agama Lumajang atas terselenggaranya Pemeriksaan P dan bukti P via Teleconferrence.